mimbaruntan.com, Untan– Aliansi Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) melakukan audiensi mengenai keluhan mahasiswa terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada pihak Rektorat Universitas Tanjungpura (Untan) di Ruang Senat Untan pada Senin, (09/08).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Radian selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, Jamaliah selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan, serta Achmadi selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Kedatangan Aliansi Mahasiswa Untan yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untan, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Untan, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untan dan BEM serta DPM Fakultas ini adalah dalam rangka merespon Surat Keputusan Rektor Nomor 10157/UN22/KU/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Keringanan UKT Semester Gasal 2021/2022 yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Untan secara umum ada beberapa keluhan yang dialamatkan mahasiswa terkait SK Rektor tersebut.
- Mahasiswa Untan yang sebelumnya mendapatkan bantuan UKT di semester sebelumnya, diharuskan untuk membayar secara penuh di semester ini. Padahal jika merujuk pada SK Rektor Nomor 10157/UN22/KU2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Keringanan UKT Semester Gasal butir kedua, maka seharusnya mahasiswa yang bersangkutan mendapat keringanan sesuai dengan potongan perkelompok UKT
- Ketidakjelasan alasan dibalik ditolaknya pengajuan keringanan UKT padahal sudah melengkapi berkas dan mencoba mendaftar berulang kali.
- SK Rektor yang dikeluarkan pada hari terakhir tenggat pembayaran dirasa menyulitkan bagi mahasiswa
- Banyaknya mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara signifikan akibat terdampak pandemi Covid-19, sehingga kesulitan membayar UKT.
Berbagai keluhan tersebut ditanggapi dengan serius oleh pihak Rektorat Untan. Dalam kesempatan tersebut, Achmadi mengungkap bahwa dirinya baru saja mengikuti sosialisasi untuk penyaluran bantuan UKT oleh Kementerian secara daring pada tanggal 7 Agustus lalu, sehari setelah SK Rektor tersebut dikeluarkan.
“Bantuan dulunya dari Kementerian itu tidak ada, untuk semester ini tidak ada. Tapi setelah Lembaga Pembiayaan Pendidikan itu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama akhirnya semester ini ada. Kuotanya, kita belum tahu Untan dapat berapa kuota bantuan. Kalo surat dari kementerian sudah terbit kita akan buka bantuan tersebut,” jelas Ahmadi di ruang Senat Untan.
Menurut Achmadi, mahasiswa Untan yang mendapat keringanan UKT nantinya dapat mengusulkan bantuan UKT pada bulan September mendatang, dan apabila disetujui maka UKT yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan. Akan tetapi, kemungkinan kuota yang bantuan yang diterima Untan akan turun sebesar 25% dari semester sebelumnya.
“Kuota semester lalu kita dapat total 2.125, turun 25% ya kurang lebih 1.600. Akan kita buka sebanyak 1.600 untuk bantuan,” tambahnya.
Menanggapi soal keluhan keringanan UKT, Syarif Zulkifli selaku Kassubbag Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Untan data yang digunakan adalah data di semester sebelumnya guna mengakomodir dan mempermudah proses serta efisiensi waktu, sebab instruksi terkait pengurangan UKT juga datang terlambat dibanding semester sebelumnya. Pengajuan untuk keringanan UKT sendiri akan kembali dibuka diakhir Agustus menggunakan mekanisme yang sama dengan semester sebelumnya.
“Tapi itulah kami mohon maaf kepada kawan-kawan mahasiswa dengan waktu yang mepet dengan informasi yang terlembat dari kementerian terpaksa keringanan ini kami berikan kepada mahasiwa yang mendapat keringanan di semester lalu,” pungkasnya.
Di samping karena minimnya waktu yang dimiliki untuk menghimpun ulang data pengajuan keringanan UKT mahasiswa, di semester sebelumnya syarat yang diberikan oleh kementerian juga sama yakni harus menggunakan data tahun lalu. Data tersebut hanya bisa dicabut karena empat hal, yaitu mengundurkan diri, meninggal, tidak aktif kuliah dan sanksi akademik.
Pemberian kuota untuk keringanan pembayaran UKT di Untan pada semester ini pun cenderung meningkat dari dua semester sebelumnya. Menurut Zulkifli jika di semester gazal tahun 2020 lalu yang mendapat keringanan UKT sebanyak 8.569 mahasiswa, kemudian mengalami penurunan di semester genap yaitu hanya berkisar diangka 8.130 mahasiswa dan kini meningkat menjadi 9.660 mahasiswa.
Setelah melakukan dialog selama kurun waktu hampir dua jam beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Ormawa Untan tersebut langsung ditanggapi oleh pihak Rektorat Untan. Adapun poin-poin hasil dari audiensi tersebut adalah sebagai berikut.
- Waktu pembayaran UKT akan diperpanjang sampai dengan Jum’at, 13 Agustus 2021
- Pengajuan cicilan pembayaran UKT yang semula minimal mengangsur sebesar 50% diawal dan 50% diakhir semester, diubah menjadi 30% diawal dan 70% diakhir semester melalui portal website http://piutanguntan.keuangan.untan.ac.id, setelah terlebih dahulu dikomunikasikan ke pihak fakultas
- Akan dibuat form pengaduan untuk keluhan tentang pembayaran UKT yang terintergrasi langsung dengan SIAKAD Untan.
- Tidak ada penambahan kuota penerima keringanan UKT golongan 1-5, kecuali pengurangan UKT untuk mahasiswa semester akhir. Keringanan UKT golongan 1-5 hanya diberikan kepada mahasiswa penerima pemotongan UKT golongan 1-5 semester lalu (Genap 2020/2021).
- Bantuan UKT akan tetap ada di akhir Agustus / awal September bagi mahasiswa Untan dengan mekanisme pengajuan yang akan diatur oleh Universitas.
- Diharapkan mahasiswa untuk membayar UKT terlebih dahulu, dan diperbolehkan mengajukan bantuan UKT sesuai ketentuan poin 5.

Penulis : Mita Anggraini
Editor : Monica Ediesca