Sutarmidji sempat menyinggung tingginya dana perimbangan yang diperoleh Pemkot Pontianak dari sektor dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sebanyak Rp 743. 649. 549.000 (48,48 %). Menurut Sutarmidji memang dana perimbangan yang diperoleh banyak namun yang diserahkan kedaerah hanya sedikit “Seluruh Indonesia pasti begitu, tidak semua pajak diserahkan ke daerah, hanya segelintir yg diserahkan ke daerah semuanya ditarik pusat” ujarnya.