Mimbaruntan.com, Untan – Halaman rektorat pada Senin (14/9) sore hari dipenuhi oleh sejumlah massa mahasiswa yang berkumpul dari berbagai fakultas, mereka hadir untuk menuntut dan menagih janji pihak birokrat universitas atas demonstrasi yang terjadi pada Jumat (11/9) kemarin. Hasil akhir dari demonstrasi pertama adalah akan dilakukan pengujian hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Tanjungpura (Untan) terhadap kasus pelecehan seksual berupa deep fake yang menggunakan artificial intelligence (AI) di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Dua hari adalah waktu yang diberikan mahasiswa kepada pihak birokrasi universitas untuk memenuhi tuntutan aksi demonstrasi pertama, dan adanya aksi demonstrasi lanjutan ini memperlihatkan bahwa adanya permasalahan serius yang sedang dihadapi.
Mahasiswa Untan, Habib Iqbal menyampaikan kekecewaannya terhadap sanksi yang ditetapkan atas rekomendasi Satgas PPKPT. Menurutnya, kejomplangan sanksi yang diberikan kepada pelaku, saksi maupun korban dianggap sangat tidak adil dan ironis.
“Sangat ironis, bagi kami. Sanksi yang direkomendasikan kepada rektor itu lebih berat terhadap saksi dan korban ketimbang pelaku. Nah, pelaku ini adalah yang mengedit deep fake atau foto korban menjadi vulgar dengan AI,” ujar Habib.
Timbulnya permasalahan ini ke ruang publik mengartikan bahwa universitas telah gagal memberikan hak perlindungan kepada korban. Unsur viral juga memiliki makna lain jika ditelaah lebih jauh, adanya rasa tidak percaya kepada pihak kampus yang dirasakan oleh korban terhadap permasalahan ini.
Kejomplangan sanksi yang direkomendasikan oleh satgas menunjukkan adanya ketidakberpihakkan kampus kepada korban, seperti sanksi berupa skorsing dan wajib menuliskan permohonan maaf atas sesuatu yang bukan menjadi salah mereka.
Setelah menuai banyak perdebatan dengan massa aksi, pihak rektorat akhirnya memberikan pernyataan untuk mencabut sanksi yang telah diberikan. Meskipun demikian, Habib Iqbal menambahkan bahwasanya masih banyak PR yang perlu menjadi sorotan dan diselesaikan oleh pihak universitas, termasuk memberikan pendampingan penuh kepada korban.
“Hari ini alhamdulillah tuntutan yang menjadi goal utama mengenai dicabutnya sanksi terhadap korban sudah dikabulkan, tetapi masih ada tuntutan-tuntutan lain yang belum dikabulkan rektorat yakni bagaimana pemulihan hak korban baik secara moril maupun materil,” ungkap Habib.
Mengenai sanksi kepada pelaku, pihak rektorat belum memberikan pernyataan lebih lanjut. Di lain sisi, massa aksi mahasiswa menuntut sanksi yang lebih berat diterapkan kepada pelaku. Habib Iqbal menambahkan bahwa sanksi yang saat ini diberikan kepada pelaku terlalu ringan yakni skorsing sebanyak satu semester, menurutnya akan sangat merugikan dan menimbulkan rasa tidak nyaman jika setelah skorsing berakhir pelaku kembali menjalani aktivitas akademik seperti biasa.
Baca Juga: Perempuan dalam Bingkai Akun Kampus Cantik
“Sanksi terhadap pelaku masih berlaku, yakni skorsing satu semester. Jadi kami mendorong pihak kampus untuk menghukum lebih berat, seperti drop out. Ketika dia sudah lepas masa skorsing, lalu kembali ke kampus maka akan membuat rasa tidak nyaman kepada teman-temannya,” tambah Habib.
Dua rangkaian aksi yang dilakukan mahasiswa untan diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi seluruh civitas akademika. Di akhir, Habib Iqbal menambahkan bahwa kampus harus lebih serius dalam menyelesaikan kasus kekerasan di lingkungan kampus terutama kasus kekerasan seksual.
“Harapannya tidak akan ada kejadian serupa lagi, mengingat banyak sekali kasus yang terjadi di Untan. Banyak kasus kekerasan tapi tidak terselesaikan oleh satgas, banyak yang mangkrak. Aksi ini adalah upaya penekanan kepada pihak kampus agar bisa bekerja sesuai dengan aturan pencegahan dan penanganan di perguruan tinggi,” tutup Habib.
Dari banyaknya massa aksi mahasiswa, satu demi satu maju melantangkan orasi, tak terkecuali Davi seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan. Menurutnya aksi hari ini tak jauh berbeda dari aksi sebelumnya, masih fokus pada tuntutan untuk memulihkan hak korban yang dilanggar kampus. Meskipun satu tuntutan berhasil disetujui pihak rektorat, namun tuntutan lainnya harus dipenuhi dalam tujuh hari kedepan.
“Dalam tujuh hari kedepan, tuntutan lainnya kami minta kepada pihak rektorat untuk menyetujui dan menindaklanjuti. Jadi, jika ada aksi lagi maka itu untuk mengawal tuntutan yang telah disampaikan dan disetujui pihak rektorat hari ini,” kata Davi.
Hasil akhir dari demonstrasi kali ini memberikan sedikit euforia kemenangan bagi massa, termasuk Davi. Dirinya menganggap hal ini adalah sedikit dari banyaknya kemenangan, meski perjalanan masih panjangan untuk mendapatkan keadilan lainnya seperti tuntutan untuk mengevaluasi total Satgas PPKPT.
“Kita bangga ya cukup merasakan kemenangan, tapi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa ini bukanlah kemenangan sepenuhnya, masih harus ada pengawalan lebih lanjut. Sanksi memang sudah dicabut, tapi kita tidak tahu apakah ada intimidasi lanjutan setelah korban kembali berkuliah, juga yang paling ditekankan adalah pemulihan hak korban dan evaluasi total satgas PPKPT,” tutup Davi.
Pernyataan pencabutan sanksi terhadap korban dibacakan resmi oleh Achmadi selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, bersama Sy. Hasyim Azizurrahman selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik sekaligus penandatanganan tuntutan.
Adapun tuntutan yang akan ditindaklanjuti dalam tujuh hari kedepan yaitu:
- Mencopot jabatan ketua Satgas PPKPT
- Menuntut pertanggungjawaban resmi dari pihak rektorat dan pihak Fakultas MIPA untuk memenuhi pemulihan hak-hak korban baik moril maupun materil serta menuntut DO terhadap pelaku
- Menuntut rektorat mengeluarkan regulasi yang jelas terkait Peraturan Rektor, Kode Etik, serta SOP kerja Satgas PPKPT Untan
Penulis: Bia
Editor: Mia