Mimbaruntan.com, Untan – Kasus pelecehan seksual berupa Deepfake di lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura (Untan) yang mencuat pada Mei 2026 kembali muncul. Kali ini bukan lagi persoalan pelaku yang membuat foto korban menjadi vulgar menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), tetapi juga mengenai sanksi kampus yang turut menjerat korban serta pihak terduga yang melakukan penyebaran informasi kasus.
Kasus tersebut mencuat pada 11 Mei 2026 lalu setelah unggahan mengenai pelecehan seksual berbasis AI beredar di media sosial, sejumlah foto korban diduga diedit menjadi gambar vulgar oleh pelaku hingga kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Civitas akademika FMIPA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Untan kemudian bergerak melakukan penanganan. Dua hari setelah kasus mencuat, Ketua Satgas PPKPT Untan Emilya Kalsum sempat menyampaikan kepada reporter Mimbar Untan bahwa penanganan perkara membutuhkan ruang aman bagi korban terlebih dahulu. Di tengah kasus yang sudah terlanjur viral, Satgas PPKPT berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus pelecehan seksual melalui konferensi pers dalam beberapa hari kedepannya.
“Kami juga telah mencoba menyediakan ruang aman apabila dibutuhkan, kami juga akan mengadakan press release. Karena kondisinya ini kan sudah viral ya. Jadi memang harus kita sampaikan (kepada media),” ujar Emilya saat ditemui Reporter Mimbar Untan pada 13 Mei 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mengemuka di FMIPA Untan
Namun, konferensi pers tersebut tidak pernah terlaksana. Perkembangan kasus justru kembali muncul beberapa bulan kemudian melalui Surat Keputusan Rektor Untan mengenai pemberian sanksi. Dalam keputusan tersebut, pelaku dijatuhi skorsing selama satu semester dilarang mengikuti kegiatan akademik maupun non-akademik dan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Persoalan terbaru kemudian muncul dikarenakan sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku. Empat mahasiswa yang termasuk saksi dan korban juga mendapatkan skorsing dengan masa yang kurang lebih sama dengan pelaku, sementara dua mahasiswa yang terduga melakukan penyebaran informasi mengenai kasus tersebut dijatuhi skorsing selama dua semester.
Keputusan tersebut memicu kemarahan di kalangan mahasiswa Untan. Kejanggalan yang mereka persoalkan bukan lagi sebatas bagaimana pelaku dihukum, melainkan mengapa korban dan pihak yang berkaitan dengan penyebaran kasus justru ikut menerima sanksi.
Keresahan tersebut kemudian dibawa ke jalan dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada Jumat (11/9). Massa mendatangi Gedung Kuliah Bersama (Kulber) B, tempat sekretariat Satgas PPKPT Untan berada. Pencabutan sanksi terhadap korban menjadi salah satu tuntutan utama, selain itu mahasiswa juga mendesak evaluasi dan perombakan total terhadap Satgas PPKPT Untan.
Emilya Kalsum yang berada di sekretariat kemudian menemui massa, pertemuan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Demonstrasi sempat tegang dan diwarnai adu argumen ketika mahasiswa mempertanyakan dasar pemberian sanksi kepada korban, maupun mahasiswa yang dianggap terlibat dalam penyebaran informasi.
Baca Juga: Menilik Kinerja Satgas PPKS Untan: Nihil Terima Laporan
Di hadapan mahasiswa, persoalan tersebut dibawa Emilya pada mekanisme pertanggungjawaban Satgas. Jika rekomendasi yang diberikan terbukti keliru, pengujiannya akan dilakukan melalui Sidang Senat Untan.
“Dalam kondisi dilematis ini, kami memiliki kode etik maka kami akan bertanggung jawab, karena saya tidak bisa untuk mencabut skorsing dikarenakan harus dilalui dari pimpinan, tapi jika rekomendasi itu salah maka tentu akan kami uji (bukti) nanti di sidang senat Untan,” ujar Emilya.
Mahasiswa kemudian meminta bukti yang menjadi dasar rekomendasi sanksi. Namun, pembahasan kembali diarahkan pada mekanisme pengujian di Senat. Emilya juga membuka kemungkinan mengundurkan diri dari satgas apabila terbukti melakukan kesalahan atau melanggar regulasi.
“Kalian ini kan tidak percaya dengan satgas, berarti saya tidak berhak juga untuk memberikan bukti kepada kalian secara langsung karena buktinya harus dalam senat nantinya, mahasiswa bawakan surat pernyataan untuk meminta saya mundur dari jabatan Satgas PPKPT. Saya berhak bersedia mundur, asalkan tercantum apa yang telah kami buat kesalahan dan apa regulasi yang telah kami langgar, karena ini semua demi kepatuhan kode etik (PPKPT),” katanya.
Sementara itu, Tim Advokasi dan Hukum Satgas PPKPT Untan, Safaruddin Harefa, membawa penjelasan pada proses pemeriksaan berlangsung. Pemanggilan dan klarifikasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, mulai dari permintaan keterangan hingga pemeriksaan bukti.
Namun, dasar sanksi terhadap mahasiswa yang dikaitkan dengan penyebaran informasi menjadi salah satu persoalan yang kemudian disorot. Safaruddin mengaitkannya dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024, termasuk Pasal 12 ayat 2 huruf H yang berbunyi Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
Safaruddin mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terdapat pihak yang awalnya tidak mengakui keterlibatan dalam penyebaran informasi. Setelah pemeriksaan berlangsung, pihak tersebut kemudian mengakui bahwa informasi telah dikirimkan kepada pihak lain meski pesan-pesan tersebut juga disebutkan telah dihapus karena kekhawatiran dianggap melanggar aturan.
“Dalam pemeriksaan, pihak tersebut awalnya tidak mengakui keterlibatannya. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, ia akhirnya mengakui bahwa informasi tersebut telah dikirimkan kepada pihak lain. Pesan-pesan terkait kemudian dihapus karena yang bersangkutan khawatir tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran,” katanya.
Menurut Satgas, pembuatan foto vulgar menggunakan AI dan penyebaran informasi mengenai konten tersebut merupakan dua persoalan berbeda yang sama-sama dapat dikenai ketentuan.
“Tapi dasar ada di Pasal 12 ayat 2 huruf H. Maka dari itu, pelaku yang mengedit dan juga ada yang menyebarkan informasi sehingga menjadi disebarluaskan tentu menjadi salah dua-duanya,” ujar Safaruddin.
Dekan FMIPA Untan, Gusrizal, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara. Mereka yang dipanggil memiliki kesempatan memberikan keterangan maupun sanggahan.
“Satgas bekerja dengan naungan Kemendiktisaintek. Mekanismenya satgas melakukan pemeriksaan secara tertutup, hasilnya kalau ada nama-nama itu dirahasiakan, kita bekerja sesuai aturan dan SOP,” katanya.
Proses tersebut berlangsung tertutup dan nama-nama pihak yang diperiksa dirahasiakan. Ketidakhadiran dalam pemanggilan juga tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.
“Jadi yang dipanggil semua pihak yang terlibat dan terkait, tetapi ada yang tidak datang satu kali, ada yang tidak datang dua kali, ada yang tidak sama sekali. Pemeriksaan kedua dan pemeriksaan ketiga tetap berjalan, sehingga dibenarkan oleh peraturan menteri, maka pemeriksaan juga tetap dilakukan,” ujarnya.
Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM Untan, Pangestu, melihat sanksi tersebut justru lebih memberatkan korban. Terlebih, masa skorsing yang diterima terutama terhadap dua korban yang mencapai dua semester, sementara pelaku pembuat deep fake hanya mendapatkan skorsing satu semester.
Namun, dalam pertemuan dengan pihak rektorat dan Satgas PPKPT juga masih belum memberikan jawaban yang dianggap memuaskan mahasiswa dan tidak ada jawaban yang bisa memastikan untuk mencabut skorsing terhadap korban.
“Setelah kami bertemu dengan pihak rektorat dan Ketua Satgas, kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dari tadi kami selalu diputar-putar dan kami pun jadi tidak bisa menangkap apa hasilnya,” ujar Pangestu.
Keberlangsungan kasus ini masih terus dikawal oleh mahasiswa untuk turun demonstrasi kembali pada hari Senin, hal ini juga dikarenakan pernyataan Satgas PPKPT akan melakukan uji dari rekomendasinya di Sidang Senat Untan untuk meninjau kembali bahwa rekomendasi tersebut benar atau salah.
“Untuk Senin ini, tadi yang disampaikan terakhir adalah persoalan tersebut akan dilaporkan bersama-sama dan akan dikawal secara langsung oleh mahasiswa. Namun, kami tadi meminta agar tidak ada perwakilan. Jadi, massa aksi yang datang itulah yang akan menjadi perwakilan semuanya,” tutupnya.
Penulis: Judirho
Editor: Mia