mimbaruntan.com, Untan— Pada bulan Juni 2017 melalui surat No 14135/UN22/KM/2017 Wakil Rektor III mengeluarkan surat himbauan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tanjungpura (Untan) untuk melaksanakan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemirama). Namun pada bulan Oktober DPM baru membentuk Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) dan Panitia Pengawas Pemirama (Panwasram).
Asdi, selaku ketua DPM Untan menjelaskan keterlambatan ini dikarenakan lamanya pembahasan serta penetapan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM) sehingga untuk melanjutkan tahap berikutnya menjadi terhambat. “Yang menjadi keterlambatan kami semua itu bukan dipembentukan KPRM dan Panwasramnya tapi pada awalnya itu adalah perancang undang-undangnya,” ungkapnya.
Ia juga mengakui kesalahannya saat mengurusi UU KBM selama beberapa bulan. Akibatnya semua tahapan dalam proses Pemirama Untan mengalami banyak kendala waktu yang tidak sesuai dengan arahan dari wakil rektor kemahasiswaan.
“Mungkin ini adalah kesalahan kami mengulur-ulur waktu sehingga waktu libur datang kemudian mahasiswa pulang semua, tidak mungkin dibentuk dalam situasi libur”, tambahnya.
Penulis : Suryansyah
Editor : Umi