Akreditasi merupakan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Status akreditasi perguruan tinggi menjadi cermin kinerja perguruan tinggi bersangkutan yang menggambarkan mutu.
Mengenai hal tersebut, Rektor Untan angkat bicara. “Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi itu sangat menjadikan peringkat akreditasi sebagai acuan reward juga menjadi acuan untuk punishment” Thamrin Usman, Rektor Universitas Tanjungpura
“Reward misalkan manakala Jakarta akan memberikan kita bantuan dana maka peringkat akreditasi akan menjadi pertimbangan untuk besar kecilnya dana kita, begitu pula pelibatan-pelibatan dalam kegiatan untuk peningkatan mutu, sebaliknya akreditasi juga dirujuk untuk punishment misalkan mereka yang peringkat akreditasinya C mereka tidak diberi kesempatan membuka Program Magister apalagi doktor” tambah Rektor Untan secara lengkap.
Oleh sebab itu akreditasi menjadi instrument yang penting bagi sebuah Perguruan Tinggi,baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta. Di Universitas Negeri sekalipun seperti Universitas Tanjungpura masih ada program studi yang berakreditasi C. Hal ini membuat civitas akademika maupun mahasiswa beharap-harap cemas. Pasalnya mahasiswa merasa di rugikan oleh akreditasi tersebut sebab dewasa ini banyak pemberi lapangan kerja mensyaratkan pelamar kerja lulusan Sarjana yang harus dari program studi minimal berakreditasi B.
Seperti halnya Fakultas Hukum Untan dimana akreditasi Program Studi Ilmu Hukum yang awalnya B sejak dua tahun terakhir berubah menjadi C. Hal ini senada dengan ungkapan Wan Romeo SH, M.Hum selaku Pembantu Dekan III Fakultas Hukum yang mengatakan “dua tahun yang lalu sebelum saya menjabat itu akreditasi dari B turun menjadi C.
Penurunan akreditasi ini disebab kan oleh banyak faktor satu diantaranya ada beberapa data yang tidak terekam dengan baik sehingga data yang di tampilkan itu tidak ada buktinya, tambah nya lagi. Namun mengenai akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) Fakultas Hukum masih diberi kesempatan.” Fakultas Hukum di berikan kesempatan untuk mengajukan akreditasi ulang dan Fakultas Hukum sendiri telah mengajukan perbaikkan akreditasi ke BANPT pada akhir agustus tahun 2012 lalu” Tambah Wan Romeo.
“Pihak Fakultas Hukum sendiri optimis mengenai perubahan akreditasi tersebut, ujar Wan Romeo, M.Hum selaku Pembantu Dekan 3 Fakultas Hukum. Namun perubahan akreditasi tersebut paling cepat terjadi pada awal bulan tahun 2013.
Penelitian yang bersumber dari hibah kompetisi berkontribusi besar dalam pemberian akreditasi. “Poin besar dalam akreditasi itu adalah penelitian. Penelitian ini yang di akui Asesor BANPT adalah penelitian yang didapatkan dari hibah kompetisi”,ungkap Abu selaku Pembantu Rektor I Untan.
Beberapa kriteria penilaian akreditasi yakni : SDM Pengajar,suasana akademik, Fasilitas, Sistem informasi, Penelitian-penelitian, pengelolaan lembaga, Pengabdian kepada masyarakat,dan lulusan menjadi kriteria yang harus di penuhi jika suatu program studi ingin terakreditasi dengan baik. “Perlu diketahui bahwa Untan tidak punya program studi yang belum berproses akreditasinya” ungkap Abu.
Dalam hal akreditasi semua pihak kampus sangat berkontribusi tanpa terkecuali pihak mahasiswa sebab meskipun akreditasi dapat diperbaiki setelah setahun tetapi ia tetap menjadi hal yang krusial. Baik atau buruknya akreditasi menjadi tanggunggan sendiri bagi mahasiswa yang telah lulus.
Proses akreditasi program studi sendiri dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah di terbitkan oleh BANPT setelah itu hasil evaluasi di rangkum dan di lampirkan dalam surat permohonan.selanjutnya BANPT mengirim borang, borang yang sudah terisi dikirim kembali ke BANPT dan nilai oleh BANPT setelah itu sudah bisa di cek atau visitasi. (Gusti dan Tya)