mimbaruntan.com,Untan – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Mimbar Untan mengadakan Mimbar Terbuka berjudul “Berbagi Perspektif Tentang RUU-PKS”, Kamis (26/09). Sekitar seratus lebih mahasiswa memadati Sekretariat LPM Mimbar Untan sejak pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Pelaksanaan diskusi ini berakhir ricuh sebab mayoritas peserta yang hadir meminta klarifikasi BEM Untan atas penolakannya terhadap RUU P-KS.
“Sebenarnya saya hadir disini adalah untuk mendengar klarifikasi dari penolakan terhadap RUU PKS yang digaungkan sampai ke gedung DPR kemarin karena pada dasarnya itu tidak merepresentasikan suara dari seluruh mahasiswa Untan,” ungkap Yeni selaku mahasiswa Fakultas Hukum Untan.
Baca juga:Tanggapan Terkait RUU P-KS pada Mimbar Terbuka
Muhammad Yaya Malmala Farhani, menyampaikan bahwa alasan dukungannya terhadap RUU P-KS ini agar korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan. “Saya sangat berbahagia karena negara sudah memfasilitasi terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual. Saya turut prihatin terhadap mahasiswa yang menilai ini adalah kontra presepsi bahwa ini digiring opini untuk menyetujui terhadap perzinahan,” katanya.
Sementara itu, Uci yang juga merupakan peserta diskusi mengatakan bahwa di dalam RUU P-KS terdapat perlindungan yang belum maksimal terhadap korban kekerasan seksual dan banyaknya pasal mutitafsir. “RUU P-KS ini lahir dari 2015. Di dalam masyarakat masih banyaknya pro kontra mengenai RUU ini sehingga masih harus di pikirkan kembali,” tuturnya.
Baca juga:Alfiansyah Mahasiswa Hukum : Perlu Kajian RUU KUHP Sebelum Disahkan
Ia mengatakan bahwa rujukan penolakannya mengacu pada kajian BEM SI sehingga menurutnya RUU P-KS masih membutuhkan revisi pada beberapa pasal. “Mengapa adanya penolakan karena untuk diberi waktu revisi lagi tidak akan bisa dan acuan kami menolak ini adalah adanya pasal- pasal yang multitafsir,” jelasnya.
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Sekar A.M.