Oleh Uuz
mimbaruntan.com, Pontianak–Menjelang pesta demokrasi 9 april besok, para Anggota Partai Politik mulai bersiap untuk merebutkan kursi dan jabatan di negara ini. Bagaimana tidak, ratusan juta lebih masyarakat Indonesia akan turut andil dalam menentukan bangsa ini untuk 5 tahun kedepannya. Tapi mirisnya mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak yang berasal dari daerah harus memilih calon anggota legislatif di Pontianak. Hal ini dikarenakan keluarnya formulir Model A.5 KPU sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal.
“Kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS dimana pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengisi formulir pindah memilih (Model A.5-KPU),” ungkap Sujadi selaku Ketua KPU Kota Pontianak mengatakan.
Dengan adanya formulir A.5 ini, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) cabang Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti kurangnya keseriusan Komisi Pemilian Umum (KPU) Kalbar dalam menangani angka golput terutama dikalangan Mahasiswa. “Kita dorong KPU, kita bener-bener berbuat. Tapi, dari KPU sepertinya tidak serius,” ujar Rahmat Riyadi, Humas KAMMI Kalbar, pada Sabtu (29/3) kemarin. (sumber mimbaruntan.com). Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu poltik juga angkat bicara terkait formulir A.5 ini, “Selain ribetnya pendaftaran A-5 di KPU, saya sebagai orang daerah juga tidak bisa berpatisipasi dalam pemilihan calon anggota legislatif ditempat daerah saya tinggal,” beber Syukri mahasiswa yang berasal dari Kab. Sanggau.
Dalam hal ini komisioner KPU Provinsi Kalbar menanggapi bahwa pihak KPU hanya sebagai penyelenggara dan KPU hanya mengikuti prosedur yang ada, “kami hanya penyelenggara kami tidak berhak untuk mengambil kebijakan terkait hal ini dan kami hanya mengikuti aturan main dari pusat,” ungkap Kasiono. Ia juga menambahkan bahwa tugas KPU yang mendasar adalah membuat hak orang tak terabaikan, meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu dan membuat pemilih cerdas, “ Kami sementara ini terus melakukan sosialisasi guna tercapainya tugas KPU sebagai penyelenggara,” tegasnya.
Bentrok dengan Ujian Tengah Semester (UTS)
Selain ribetnya mengurusi administrasi A-5 dengan memberikan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada KPU Kota Pontianak, mahasiswa Untan juga sedang melaksanakan UTS. Irvan yang merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untan menyatakan bahwa dengan kesibukan ujian Ia tidak sempat untuk pulang kampung dikarenakan ujian, ”Gak sempatlah mau pulang kan mau belajar lagi untuk menghadapi UTS, lebih baik Golputlah dari pada nilai ndak keluar,” ungkap mahasiswa yang berasal dari sungai pinyuh ini.
Harapan Dan Keinginan Mahasiswa Daerah
Saat akan diminta keterangan perihal Kebijakan KPU mengenai Pemilu, Pembantu Rektor III, Ir. Waskita., M.M. beliau masih istirahat dan pada pukul 14:00 nanti akan rapat dengan pihak rektorat sehingga tidak bisa diwawancarai (08/4).
Kartika, Salah satu mahasiswi Hukum Untan mengungkapkan bahwa seharusnya pihak rektorat memberikan waktu libur dan mengulurkan waktu UTS untuk mahasiswa daerah. “Kan ndak semuanya mahasiswa Untan itu dari Pontianak jadi kami dari daerah seharusnya libur, jadi bisa ikut berpatisipasi pesta demokrasi di daerah”, tambah Kartika yang juga merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sintang.
Hal senada juga diungkapkan oleh mahasiswi dari Kota singkawang yang sangat berharap menjelang pemilu Pileg ini mahasiswa daerah diliburkan. “Mau ikut A-5 kan tidak tahu hanya mendengar kabar burung dari kawan, sosialisasinya kemaren juga bentrok dengan jadwal kuliah jadi tak ikut,” ungkap mahasiswi dari Fisip ini.