Definisi daripada Omnibus Law dimulai dari kata Omnibus. Kata Omnibus berasal dari bahasa latin dan berarti untuk semuanya. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition Bryan A Garner disebutkan Omnibus : relating to or dealing with numerous object or item at once ; inculding many thing or having varius purposes, dimana artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Bila digandeng dengan kata Law yang maka dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.
Beberapa negara di dunia sudah menerapakan Omnibus Law, seperti Amerika salah satu peraturan besar yang telah dibuat yaitu peraturan Transportation Equity Act for the 21st Century (TEA-21) adalah Undang – undang pengganti dari Intermodal Surface Transportation Efficiency Act (ISTEA). Hal – hal yang diatur dalam TEA-21 ini mengenai jalan raya federal, keamanan jalan raya, transit dan program transportasi lain. Di dalam TEA-21 ini terdapat sekitar 9012 section yang terdiri 9 BAB. Peraturan ini sudah komprehensif dalam mengatur terkait transportasi dan jalan raya di Amerika secara lengkap sehingga tidak bergantung dengan peraturan yang lainnya.
Pada dasarnya Metode Omnibus Law ini telah di terapkan di Indonesia melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. UU Nomor 9 Tahun 2017. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Omnibus Law pernah ditetapkan pada level TAP MPR RI, yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Baca juga: Blunder Omnibus Law
Tujuan Omnibus ini sangat baik, seperti mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah untuk menunjang iklim investasi, pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif, serta mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama. Tetapi dari semua kelebihan itu terdapat kekurangan dari RUU Omnibus Law ini. Antara lain, yang terdapat di dalam pasal 170 RUU Cipta kerja yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945, yang mana di dalam Pasal 20 Ayat ( 1 ) UUD 1945 bahwa yang berwenang membentuk UU adalah DPR. Juga di dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyatakan perubahan perundang-undangan dapat di atur oleh PP, yang mana bertentangan dengan logika hukum dan ilmu perundang-undangan. Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.
Secara Hierarki Perundang-undangan di Indonesia, PP berada dibawah Undang Undang , dan tidak pula bertentangan dengan Undang Undang, yang mana terdapat asas di dalam sistem hukum kita yaitu, Lex Superiori derogat legi inferiori. Bagaimana mungkin Peraturan yang kedudukannya lebih rendah dapat mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi. Ini bertentangan dengan logika hukum. Omnibus Law ini merupakan tradisi dari sistem hukum Common Law , yang mana Indonesia menganut sistem Civil Law.
Omnibus Law bukan solusi akhir untuk merevisi suatu undang-undang yang bermasalah, sebaiknya kita dapat merevisi beberapa undang undang yang bermasalah secara satu persatu. Omnibus Law ini pada dasarya tidak masalah diterapkan di Indonesia , walaupun UU ini cenderung sering digunakan di negara negara dengan tradisi Common Law, dan metode ini juga pernah di gunakan di Indonesia, tetapi masih adanya beberapa Pasal yang bermasalah di dalam RUU Ciptka Kerja ini, sehingga banyak terjadinya Pro dan Kontra di masyarakat. Metode Omnibus Law ini merupakan pragmatisme hukum dan cenderung mengabaikan hal yang ideal (Konstitusional).
*) Opini ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi mimbaruntan.com.
Penulis: Yoga Indrawan