Oleh Mariyadi
mimbaruntan.com, Pontianak—Beberapa mahasiswa mengaku bahwa satu di antara oknum pengurus administrasi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak memungut uang untuk rekomendasi seminar dan sidang sebesar Rp 75.000,00.
Menurut satu diantara mahasiswa FKIP angkatan 2010 yang tidak mau disebutkan namanya itu, ia harus membayar Rp 25.000,00 untuk surat rekomendasi Seminar dan Rp 50.000,00 untuk rekomendasi skripsi dan itu tidak berkuitansi. “Dari kajur dimintak rekomendasi seminar sebesar Rp 25.000,00 untuk sidang Rp 50.000,00. Kamek pun heranlah untuk ape ke, pas ditanyakan untuk ape, dibilangnye untuk uang kas jurusan,” ungkapnya, Senin, (5/5).
Begitulah cerita pungutan liar di FKIP Untan yang diakui oleh mahaiswa. Pungutan liar diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 pasal 12 titel e, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”