Oleh Mariyadi
mimbaruntan.com, Pontianak—Saat ditanya kebenaran Pungutan Liar (Pungli), satu diantara staf jurusan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak mengakui bahwa ia benar meminta uang sebesar Rp. 75.000 saat mahasiswa mengurus surat rekomendasi Seminar dan Sidang dari Ketua Jurusan.
Saat ditanya kebenaran pungutan liar, Staf Jurusan, sebut saja RS membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk membayar uang Koran, uang honor kebersihan, dan uang pewangi ruangan. “Memang ada, satu diantaranya bayar Koran. Honor pembersihan, pewangi ruangan,” ungkapnya, (09/05), saat ditemui di ruang kerjanya.
RS juga mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan kwitansi terkait penarikan dana sebesar Rp. 75.000 tersebut. “Nggak ada,” ungkapnya.