Bicara tentang prestasi gemilang kampus kita tercinta, siapa sih yang tak tahu betapa ganasnya kampus memoar kejuaraan yang kadang membuat terheran-heran. Tepatnya pada 10 Januari 2017 Universitas Tanjungpura atau kampus yang akrab di kuping kita dengan sapaan Untan, berhasil memukau publik dengan keberhasilannya meraih kemenangan pertama untuk kategori perguruan tinggi, sebagai cerminan keterbukaan informasi yang dianugerahkan oleh Komisi Informasi Kalbar. Tentu saja keberhasilan yang sangat cemerlang ini sempat membuat gempar mahasiswa Untan hingga mabuk kepayang, begitulah menurutku.
Mantan Ayahanda Untan, Thamrin Usman, pernah bertutur bahwa melalui sistem dan budaya yang telah Untan bangun dan telah mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Kalimantan Barat, Untan akan terus meningkatkan pelayanan dan tata kelola, sehingga Untan menjadi institusi yang terdepan, yang mampu menghasilkan keluaran yang kompetitif di semua lapisan masyarakat dan dunia, saat ditanyai reporter The Tanjungpura Time tepat ketika hari kebahagiaan umat ini berlangsung. Berangkat dari hal ini, lahirlah Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari rahim Untan yang mulia.
Baca juga: EyMoveon Jadi Wadah Pengabdian Daerah 3T
Sampai disini paham? Oke kita lanjut! Pertanyaan selanjutnya yang masih terngiang dalam otak saya yang di bawah rata-rata ini adalah bagaimana keberpengaruhan PPID dalam lingkup kampus? Tapi sebelumnya kita harus tahu dulu yang satu ini, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu diingat bahwa saya mengutip ini dari website PPID Untan. Jadi, dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak lagi berbelit-belit, apalagi dengan sistem birokrasi yang rumit karena dilayani lewat satu pintu saja.
Terus? Kita beralih ke bagaimana alur permohonan informasi dan data publik, namun sedihnya referensi ini saya temukan di laman website PPID Universitas Indonesia, karena sulitnya mengakses dunia referensi di laman PPID Untan, yang saya rasa tak jauh berbeda dengan alur permohonan informasi publik di kampus kita tercinta.
Pertama, pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat atau datang langsung ke tempat layanan PPID. Kemudian pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri atau organisasi disertai KTM. Selanjutnya, pemohon informasi menerima tanda bukti pemohon dan/atau konfirmasi dari petugas informasi apabila syarat telah dilengkapi. Terakhir, pemohon informasi menerima informasi yang diminta, atau surat keputusan PPID tentang penolakan (jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan) permohonan informasi dari petugas.
Namun lagi, lagi dan lagi mahasiwa Untan mulai dilanda kekecewaan saat meminta data di PPID Untan, dengan berbagai alasan. Meskipun sudah mengikuti prosedur adminstrasi yang lumayan bertele-tele menurut beberapa mahasiswa. Ah, sudah ku duga akan seperti ini narasinya, sama halnya saat menyaksikan beberapa sinetron yang menghujani perfilman tanah air.
Baca juga: Sporta Indonesia Segera Luncurkan Pesta Olahraga di Ibu Kota Kalbar
Berdasarkan beberapa historis dari kalangan mahasiswa yang pernah menyelami petualangan permohonan data dan informasi publik, terdapat beberapa kesulitan yang menghambat proses pencarian informasi. Satu diantaranya yaitu kerap kali mahasiswa di lempar-lempar pada kursi-kursi birokrasi lain, yang kadang tak ada sangkut pautnya. Misal, saat meminta data jumlah mahasiwa Untan secara rinci berdasarkan kampus, prodi dan jalur masuk kuliah, setelah surat sampai di genggaman PPID, mahasiswa disuruh menemui Humas Untan. Apa hubungannya kuantitas mahasiswa dengan Humas kampus? Humas cuma tahu bagaimana cara menjaga citra Untan tetap kinclong, bukannya menghitung jumlah mahasiswa. Kadang punya intelektual keberatan hingga dijadikan pajangan saja, bisa jadi demikian.
Mungkin kampus masih terlena sama mimpinya hingga belum sadar. Oke deh, nih ya sayaberi tahu tolong dicatat jadi saat lupa nanti bisa buka catatan. Secara umum yang dimaksud dengan informasi dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Nah, ini bisa dibolak-balik di Pasal 28 F.
Dan asal tau aja ni ya, semua orang, termasuk mahasiswa sekalipun berhak tahu informasi yang sifatnya boleh diketahui publik. Tidak lucu kan jika sekelas mahasiswa Untan tidak tahu jumlah temannya di kandang sendiri? Mikir dong! UUD juga punya pesan suci nih cross check saja di pasal 28 F isinya seperti ini, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Baca juga: Mengkuang, Tanaman Rawa Gambut Kalimantan Sumber Bahan Baku Bioethanol
Sederhanya sih, hak asupan informasi adalah hak setiap orang yang diakui negara kita tercinta dan dunia kita berpijak. Dalam artian sama seperti hak untuk memeroleh informasi, mencari, mengembangkan, menyimpan dan memanfaatkannya adalah hak setiap umat bernyawa. Mau itu untuk kepentingan pribadi ataupun untuk konsumsi publik itu terserah. Jadi jika tidak ada asupan informasi yang disuguhkan PPID untuk mahasiswa maka, mahasiwa kelaparan. Ironisnya mahasiswa bisa mati kelaparan oleh informasi yang suram jalan pencariannya.
Jadi, jika sampai hari ini PPID tidak dapat memuaskan asupan informasi teruntuk mahasiswa yang kelaparan akan data dan informasi yang sifatnya publik di Untan, apa sih fungsinya PPID? Apa cuma buat penerima surat, lalu suratnya diberi lagi ke mahasiswa untuk menghubungi pihak humas? Terus buat apa Untan yang mulia melahirkan PPID? Dan apa bedanya PPID dengan kantor pos? Kenapa gak sekalian beri saja namanya Kantor Pos Untan? Bingung? Sama, saya juga.
Penulis: D.A. Fauziah