Mimbaruntan.com, Untan – Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Untan Nomor 2354/UN22/KU/2017 tentang Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa angkatan tahun 2017 jalur ujian mandiri program sarjana S1 dan diploma Universitas Tanjungpura menyatakan bahwa, tarif SPI yang dibebankan kepada mahasiswa disesuaikan dengan pengelompokan SPI yang telah ditetapkan pihak fakultas. Pengelompokan atau penggolongan ini terdiri dari kelompok SPI satu hingga kelompok SPI lima.
Berangkat dari SK ini seluruh fakultas di Untan pun menerapkan SPI tanpa terkecuali. Fakultas Hukum, Teknik dan Kedokteran menerapkan penggolongan SPI kelompok ke lima. Sehingga mahasiswa angkatan 2017 dan 2018 dikenakan pembayaran sebesar empat juta rupiah dan dapat dicicil dengan tarif satu juta rupiah per semester, dalam kurun waktu empat semester. Sedangkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menerapkan penggolongan SPI kelompok empat dengan jumlah yang harus dibayar mahasiswa sebesar tiga juta rupiah dan dapat dicicil selama empat semester dengan tarif tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. Untuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) biaya SPI yang harus ditanggung oleh mahasiswa sebesar satu juta rupiah dan dapat dicicil selama empat semester dengan biaya dua ratus lima puluh ribu rupiah. Sementara itu, di Fakultas Ekonomi dan Pertanian menerapkan SPI kelompok ke satu. Dalam hal ini mahasiswa dikenakan tarif sebesar lima ratus ribu rupiah dan dapat dicicil dengan kurun waktu yang sama sebesar seratus dua puluh lima ribu rupiah.
Baca Juga: Hari Libur, Kampus MIPA Untan Dirantai
Lain halnya dengan Fakultas Kehutanan dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yang penggolongannya tidak tercantum dalam SK rektor. Kedua fakultas ini menerapkan penggolongan biaya SPI berdasarkan pengelompokan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa jalur mandiri angkatan 2017 dan 2018 yang mendapat UKT kelompok tiga secara otomatis dikenakan tarif SPI golongan tiga, dan seterusnya.
Terkait penerapan SPI Mahasiswa Fakultas Kehutanan mengakui tidak mendapatkan sosialisasi . Hal ini turut disampaikan Rezki mahasiswa 2017 yang saat ini belum mengetahui sistem penggolongan SPI. “Kalo sosialisasi sebelum masuk tidak ada. Cuma pemberitahuan saat pembayaran di formulir bahwa ada pembayaran lain selain UKT,” katanya. Hal yang diketahui Rezki terkait SPI yakni pembayaran gedung yang dibebankan untuk mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur mandiri. “Uang masuk pembayaran gedung dan itu ditanggung oleh mahasiswa mandiri 1 dan 2 kalau lebih jelasnya saya kurang tahu, soalnya kalau menurut saya ini berkaitan dengan UKT dan mungkin karena saya UKT tingkat 5 jadi SPI-nya satu juta per semester. Ga tau kalo UKT di bawah saya dapat SPI berapa,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Sasa mahasiswi Kehutanan angkatan 2107, ia mengira bahwa SPI yang dibebankan kepada mahasiswa jalur mandiri dengan kelompok UKT 5 hanya dilunasi satu kali selama perkuliahan berlangsung. “SPI itu sumbangan untuk pembangunan gedung dan awalnya saya kira SPI ini hanya dibayar 1 juta sekali saja. Ternyata pembayarannya selama 4 semester. Dan untungnya orang tua saya tidak mempermasalahkan. Namun bagaimana dengan orang tua yang pendapatnya rendah, pasti anaknya dibilang pembohong,” tegas Sasa pada reporter.
Kondisi SPI Fakultas Kehutanan
Menyoal SPI yang penggolongannya tidak tercantum dalam SK rektor ,untuk mengklarifikasi hal tersebut, reporter bertemu dengan Gusti Hardiansyah selaku Dekan Fakultas Kehutanan. Ketika dimintai penjelasan terkait penggolongan SPI Gusti mengatakan bahwa dirinya tidak memahami isu tersebut. “Untuk isu sumbangan ini, langsung ke Wakil Dekan saja,” ujarnya, (12/11).
Reporter kembali menemui Wakil Dekan II Fakultas Kehutanan Farah Diba. Ia menjelaskan terkait penggolongan tersebut Fakultas Kehutanan sudah melakukan penerapan SPI sesuai SK rektor. Perbedaan penerapan di berbagai fakultas menurutnya hal yang lumrah, hal ini dikarenakan kewenangan penetapan penggolongan SPI di serahkan kepada masing-masing dekan fakultas, termasuk Fakultas Kehutanan. “Itu kan tergantung dekannya masing-masing di setiap fakultas. Alasan kenapa beda dari SK Pak Rektor tapi tetap saja dekan yang menentukan,” tambahnya (15/1).
Selanjutnya Farah membantah terkait penggolongan yang tidak terdaftar dalam lampiran SK Rektor. Menurutnya Fakultas Kehutanan telah mengikuti SK Rektor sesuai dengan apa yang telah tercantum di dalamnya. “ Kehutanan yang benar karena sudah sesuai SK rektor. Karena ada SK kayak gitu makanya kami ikuti SK Rektor. Yang lain itu yang salah karena tidak mengikuti SK Rektor,” bantahnya.
Pembayaran Berkala Untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Untuk meringankan mahasiswa yang mendapat SPI, Farah menegaskan dari pihak universitas telah menerapkan program cicilan untuk mahasiswa yang kurang mampu dalam melunasi SPI dengan cara mengajukan surat pernyataan cicilan kepada Rektor. “ Jika ada mahasiswa yang tidak mampu membayar bisa dicicil. Karena ada program cicilan dengan mengajukan surat ke Rektor,” jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) Untan, Herilasti Pujiningsih. Untan telah menerapkan sistem cicilan bagi mahasiswa yang merasa kurang mampu dan terbebani atas biaya SPI yang wajib dibayar. “Sekarang kan sudah bisa dicicil, apalagi Untan ini universitas yang biaya kuliahnya paling murah se-Indonesia raya,” jelasnya.
Baca Juga: Pesan AJI Untuk Semua Persma
Ningsih mengakui ketidaktahuan mahasiswa terkait bagaimana sebenarnya penerapan SPI di tiap fakultas adalah kurangnya sosialisasi. Saat ini Pihak Untan masih merencanakan dan mengupayakan agar sosialisasi terkait SPI ini dapat terwujud salah satunya melalu web. Agar mahasiswa dapat mengakses informasi terkait hal ini. “Untuk sosialisasi jika memang masih tidak bisa terlaksana nanti akan kami buatkan web untuk mahasiswa jadi bisa akses di sana,” ujarnya (13/2).
Thamrin Usman selaku Rektor Untan mengatakan penerapan SPI di setiap fakultas bergerak untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. “Jadi sebenarnya dana itu sepenuhnya kembali ke fakultas. Dan itu bertujuannya untuk membantu fakultas dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di fakultas tersebut,” ujar orang nomor satu di Untan kepada reporter disela kesibukannya.
Thamrin pun menambahkan, pihak rektorat hanya menerima laporan yang dilaporkan fakultas saja terkait pelaksanaan SPI. “Kita hanya dapat laporan saja, yaitu laporan keuangan dan laporan penggunaan,” tambahnya. Terkait penggolongan SPI yang berbeda di setiap fakultas, Thamrin tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menilai bahwa dekan yang menjabat di fakultas telah diberikan kewenangan dalam hal ini, “terkait tentang pengelompokan SPI saya tidak bisa jawab. Karena sudah saya serahkan sepenuhnya kepada fakultas, saya hanya melegalkan SK. Semua urusan pertanggungjawaban dan penggunaannya merupakan urusan fakultas. Jika terjadi missorientasi itu urusan fakultas,” tuturnya (27/1).
Penulis: D. Al-Fauziah