mimbaruntan.com,Untan – Beberapa masalah yang menimpa radio komunitas baru-baru ini banyak berkaitan dengan urusan administrasi perizinan. Di Kalimantan Barat sendiri hanya satu yang mempunyai izin resmi yakni Radio Pemuda Independen, sementara belasan lainnya masih dalam proses perizinan. Jika mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2002 tentang penyiaran semua lembaga siaran harus melakukan perizinan resmi agar isi konten siaran yang dilakukan tidak bersifat ilegal.
Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berkerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar mendukung penuh perizinan radio komunitas. Peran radio komunitas di berbagai daerah sangat diperlukan untuk mengedukasi masyarakat, membantu masyarakat, mengontrol,serta memahami permasalahan di dalam realitas kehidupannya, dan kemudian memperbaikinya. Seperti yang dihimbau oleh Syarifah Ariyana Kaswamayana selaku Demisioner KPID Kalbar. Ia sangat mendorong radio komunitas dalam hal melakukan proses administrasi. “Yang namanya radio komunitas kita support dong mereka berizin biar ndak liar biar ndak dikatakan ilegal,” katanya, Kamis (2/11).
Radio komunitas menonjolkan peristiwa-peristiwa yang kecil, lokal, dan khas milik komunitas. Karena menonjolkan unsur lokalitas, materi acara radio komunitas cenderung berbeda-beda di setiap desa atau komunitas. Radio komunitas yang dibangun di desa-desa berisi acara sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Tak hanya itu, menurut Syarifah radio komunitas juga mempunyai peluang usaha. “Radio komunitas mempunyai peluang usaha,” jelasnya.
Disisi lain, Atseno, fasilitator dari Perhimpunan Pers Media Nusantara (PPMN) menilai bahwa keberadaan radio komunitas sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memproduksi isi konten yang dapat mengedukasi masyarakat desa. Pihaknya akan memfasilitas radio lokal agar tetap berjalan. “Kita mau berdiskusi sehingga ada berbagai pihak yang membantu proses radio komunitas berjalan,” pungkasnya.
Penulis : Suryansyah
Editor : Sekar A.M