Mimbaruntan.com , Untan – Surat gugatan yang dilayangkan oleh anggota KPRK terhadap Anana Supri selaku Ketua KPRK. Surat gugatan bertanggal 25 Maret 2019 tersebut berisikan gugatan atas kinerja ketua KPRK dan menuntut agar ketua KPRK mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (27/3).
Dalam surat gugatan yang ditandatangani oleh 13 dari 24 anggota KPRK tersebut memuat alasan-alasan mengapa Ketua KPRK harus dilengserkan. Alasannya yaitu tidak bertanggung jawab, tidak independen, tidak berprinsip dan tidak transparan dam menjalankan tugas.
Baca Juga: Keputusan Aklamasi BEM FISIP Untan Dilanjutkan
Dewi Valentin yang sebelumnya menjadi staf mengatakan saat Anana Supri susah dihubungi dan ditemui, anggota dari KPRK mengangkatnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPRK. “Proses pembentukan PLT merupakan hasil musyawarah anggota KPRK yang terdiri dari 13 orang yang di sahkan melalui grup whatsapp yang di dalamnya juga terdapat 11 orang yang sulit dihubungi termasuk Anana,” ujar Dewi.
Gugatan yang ditujukan kepada Anana dibenarkan oleh Agus Sarwanto dan menganggap jika gugatan itu sah. “Anan ini memang tidak ada konfirmasi dan dalam gugatan itukan ada diberi waktu 1 x 24 jam kalau misalnya tidak ada respon ya otomatis gugatan itu sah.” ujar ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP ini.
Baca Juga: Polemik Lanjutan Aklamasi BEM FISIP Untan
Agus menganggap bahwa gugatan tersebut hanya tertuju kepada ketua KPRK, bukan kepada sebelas orang yang menandatangani surat pembatalan aklamasi. “Kalau misalnya mereka menganggap sebelas orang itu sudah keluar ya kalau abang hanya ya harus sesuai dengan legalitasnya. Karena dalam gugatan itu juga tidak ada dicantumkan nama sebalas orang tersebut, hanya Anan sendiri. Saya menyimpulkan bahwa Anan sendiri yang dikeluarkan dari kesebelasan itu,” katanya.
Ia juga berharap polemik yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran bagi Pemirama selanjutnya. “Yang penting untuk DPM selanjutnya yang terpilih agar lebih mempererat komunikasi-komunikasi kepada KPRK sehingga Pemirama bisa berjalan lebih aman dan damailah,” pungkasnya.
Penulis: Nanik Kusherawati dan Kiki Ramadani
Editor : Aris Munandar