mimbaruntan.com,Untan- Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Untan, Denah Suswati menanggapi terkait beredarnya petisi penolakan rencana pengurangan lahan kawasan Arboretum Sylva Untan. Menurutnya, Faperta tidak mempunyai rencana untuk melakukan pembangunan dua prodi di kawasan tersebut, Jumat (19/6).
“Kita tidak ada niat, apa lagi merencanakan bentuk pembangunan prodi baru itu ya,” ujarnya. Ia mengaku kaget sekaligus menyayangkan petisi tersebut disebarluaskan kepada publik. “Ini kan masalah internal, saya sangat menyesal kalau ini dibawa ke luar. Orang-orang itu berbeda-beda persepsinya, kita tidak bisa menahan persepsi publik jika sudah jadi konsumsi orang,” katanya.
Terkait pembangunan prodi baru di Fakultas Pertanian yaitu Prodi Peternakan dan Prodi Perikanan yang tertera dalam isi petisi tidak dibenarkan olehnya. Ia mengatakan bahwa kedua prodi itu sudah ada sejak tahun 2013 dan telah mempunyai gedung, sehingga tidak perlu lagi melakukan pembangunan baru.
“Prodi itu dianggap baru ya, padahal prodi itu udah 7 tahun. Kan mereka udah punya gedung, kita gak perlu lagi buat gedung,” tambahnya.
Baca juga:BEM Faperta Sayangkan Adanya Petisi Tolak Perambahan Lahan Arboretum Sylva
Dirinya menyampaikan bahwa pembangunan di wilayah Untan adalah wewenang dari universitas bukan fakultas. Dalam hal pembangunan di Arboretum Untan, ia pun mengaku mengetahui aturan lingkungan yang ada.
“Kalau Untan mau membangun ndak mungkin kan di lahan itu. Kita kan kita sudah sepakat bahwa itu lahan arboretum, sejak saya kuliah di sini tahun 1983 arboretum itu sudah ada. Jadi memang ndak benar kalau saya ada menyatakan bahwa merambah, mengalihfungsikan. Saya dekan Fakultas Pertanian, masa sih dekan fakultas pertanian ndak ngerti lingkungan?,” ucapnya.
Baca juga:BEM Kehutanan Tolak Rencana Perambahan Arboretum Sylva Untan
Dalam hal kepemilikan lahan Arboretum Sylva, Denah menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah milik Untan, sehingga yang berhak membagi pengelolaan dan pemakaian adalah wewenang dari Rektor Untan.
“Sebenarnya lahan ini kan milik Untan, bukan milik Fakultas Kehutanan bukan milik Fakultas Pertanian, jadi yang berhak membagi pengelolaan dan pemakaian tu rektor ya, jadi yang di bawah itu tidak berhak kita mengaku gitu,” ujarnya.
Namun, dengan adanya petisi tersebut ia berharap adanya kejelasan dari rektor Untan terkait batas pengelolaan Arboretum Sylva dengan Fakultas Pertanian, sehingga polemik serupa tidak terjadi kembali.
“Kami sudah memberi kesaksian loh pada rektor, dengan adanya petisi seperti ini. Kami ingin adanya batas, artinya batas pengelolaan ya bukan batas kepemilikan. Supaya lebih tertib, supaya tidak mengklaim gitu kan. Itu semua kita serahin ke Rektor, kita tunggu keputusan dari Rektor,” katanya.
Penulis: Hafid
Editor: Nurul R.