mimbaruntan.com, Untan – Sepanjang tahun 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan di Indonesia, tak terkecuali pada ranah pendidikan dasar dan menengah yang didominasi oleh anak di bawah umur. Secara khusus, ditemukan pula kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren pada tahun 2020-2024 dengan catatan sebanyak 17 kasus.
Dilansir melalui insidepontianak.com masih di tahun yang sama, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya mencatat sebanyak 53 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi dalam kurun satu tahun. Angka tersebut kemudian menjadi perhatian Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Safitri pada diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Kubu Raya, Jumat (30/10) di Naoto Cafe, Pontianak.
Dalam kesempatan itu, Diah menyinggung mengenai tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren pada wilayah Kalimantan Barat terjadi sebagian besar di daerah Kubu Raya.
“Rata-rata kekerasan seksual di pesantren yang ada di Kalimantan Barat ini terjadi di wilayah Kubu Raya,” kata Diah saat menjadi pemantik diskusi pada Jumat (30/10).
Menurutnya, persoalan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tidak terlepas dari ketimpangan relasi kuasa yang mengakar dari pimpinan dan santri. Pada kasus yang pernah ia tangani, Diah menyebutkan bahwa faktor legitimasi agama untuk memanipulasi korban secara bertahap hingga menjebak santri merupakan salah satu modus pelaku. Dengan demikian, santri menempati posisi rentan sebagai korban tindak kekerasan seksual.
“Ketika santri masuk dalam iming-iming itu dasar motifnya bukan nafsu, tapi akar dari relasi kuasa dan janji barokah,” jelas Diah lebih lanjut dalam diskusi yang berlangsung.
Baca Juga: Untan Membisu di Hadapan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Timpangnya relasi kuasa antara pengajar dan santri juga tak berhenti pada modus manipulasi semata. Berdasarkan pengalaman Diah mendampingi kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren, fenomena grooming seperti memberi perhatian khusus yang menimbulkan ketergantungan emosional dapat membuat korban menunjukkan inisiatif untuk terlibat dalam interaksi tertentu.
Namun, Diah menegaskan bahwa inisiatif yang muncul tidak semata-mata mengaburkan tanggung jawab orang dewasa untuk melindungi santri yang memang belum memiliki pemahaman dalam memahami relasi yang terjadi.
“Ada batas akal dari orang dewasa untuk melindungi anak-anak yang masih berada dalam perlindungan hukum. Jadi tugas kita harus melindungi mereka,” tegas Diah.
Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan atau Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) memandang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren merupakan bentuk abainya masyarakat tentang relasi kuasa yang terjadi di pesantren. Kekerasan seksual yang terjadi di pesantren tidak disebabkan oleh kesalahan pakaian atau sikap hormat yang diberikan korban. Namun, adanya pembiaran, ketimpangan relasi kuasa, ketakutan besar pada pengurus sehingga membuat budaya ketakutan melapor terus terjadi.
Wafa Turrohmah selaku wakil LKP3A Fatayat NU Kubu Raya mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren pada lembaga ini.
“Kami sempat berdiskusi untuk kasus, seperti ketimpangan relasi kuasa itu cukup berat ditangani, namun dari LKP3A tetap berdiri bersama korban, mendampingi, melindungi, dan memperjuangkan korban” kata Wafa.
Diharapkan masyarakat dapat melaporkan segala tindakan kekerasan yang terjadi baik itu kekerasan fisik, kekerasan seksual, masalah keluarga, psikologis, sosial, maupun persoalan yang menyangkut hukum dapat dilaporkan di LKP3A. Karena, banyaknya kekerasan di pesantren yang masih disembunyikan, diharapkan diskusi kali ini dapat membuka pandangan masyarakat untuk melaporkan segala tindakan kekerasan seksual yang terjadi. Lembaga ini menerima semua laporan yang masuk dan akan mengawal laporan yang masuk hingga tuntas.
Baca Juga: Membongkar Realita: Terselubung Kekerasan Seksual dalam Dunia Kerja
“Jadi kami harap apapun yang terjadi diluar sana tentang santri, pesantren, anak, perempuan, insyaAllah kami akan mendampingi sampai tuntas,” tegas Wafa.
Aziz dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak juga memberikan tanggapannya terkait modus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Menurutnya, segala tindakan yang dilakukan oleh santri juga tak mesti selalu diiyakan dan dituruti. Tindakan remeh santri seperti membuatkan kopi bisa dipicu oleh kebutuhan ekonomi, membantu keluarga, atau karena terlanjur cinta.
Melihat hal tersebut, sudah semestinya pengurus pesantren yang merupakan sosok orang dewasa bisa bertindak lebih bijak serta memberi arahan baik sebagaimana menyesuaikan ajaran yang diberikan. Namun, bila meneruskan atau mengiyakan tindakan dari santri itu sendiri, maka akan membuat santri dalam posisi rentan sebagai korban yang akan menuruti perintah karena terikat relasi kuasa.
“Modus pelaku ini untuk mengelabui korban, meminta ini dan itu lalu seolah sama-sama setuju. Segala tindakan korban kan tidak selayaknya dituruti begitu saja,” kata Aziz.
Terkait perlindungan tentang anak dan perempuan atas tindakan seseorang yang dilakukan dengan ancaman, pemaksaan terhadap suatu hal pada orang lain, maka akan mendapat hukuman dan sudah terbentuk dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama menjadi 15 tahun dalam situasi tertentu seperti kematian, luka berat dan dilakukan kepada anak dan keluarga dekat.
“Minusnya dalam KUHP baru tersebut dulu ancamannya 5 tahun, sekarang diubah menjadi 3 tahun. Negara rendah.” tutup Aziz saat memberikan tanggapan terkait hukuman kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Pipit, Delta
Editor: Katnis
Referensi:
Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual di Pesantren | tempo.co
Siaran Pers Komnas Perempuan Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren
Memaknai Wajah Baru Delik Perkosaan Pada KUHP Nasional