mimbaruntan.com, Untan – Selasa, (11/4) lalu telah dilaksanakan verifikasi pemungutan suara Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRAMA) Universitas Tanjungpura (Untan). Diwarnai dengan berbagai konflik hingga beberapa kali sempat terjadi kericuhan, tampak bahwa verifikasi suara masih belum terlaksana dengan efektif. Reporter mimbaruntan.com menyoroti beberapa permasalahan seperti keterlambatan waktu pelaksanaan, pemecahan ruangan, hingga pertimbangan yang berbeda di antara dua ruangan.
Pertama, terkait mundurnya waktu pelaksanaan. Verifikasi suara yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, baru dimulai pada pukul 17.00 WIB. Reporter sempat ingin menanyakan kepada pihak Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) terkait penyebab mundurnya waktu pelaksanaan tersebut. Namun hingga Sabtu (15/4), ketua maupun sekretaris KPRM masih belum merespon setelah dihubungi via daring.
Dilaksanakan di Gedung Kuliah Bersama A, ada dua ruangan yang digunakan untuk verifikasi suara, yaitu ruang 3.1 dan 3.3. Pemecahan ruangan ini dirasa kurang efektif. Seperti yang dikeluhkan oleh Riski (bukan nama sebenarnya), salah seorang mahasiswa yang menyaksikan verifikasi suara di ruang 3.1.
“Untuk pemilihan tempat saya rasa agak kurang tepat karena resiko dan pertimbangan lainnya itu cukup besar. Terutama ruangan yang cukup kecil dan jumlah panitia yang terlalu sedikit, sehingga tidak efektif untuk dilakukan verifikasi.”
Baca juga: Jadwal Terhambat, Pemirama Terlambat
Menurut cerita Riski, mahasiwa sempat meminta panitia untuk mengganti ruangan. Mahasiswa ingin verifikasi suara dilakukan di satu ruangan yang ukurannya yang lebih besar. Dengan satu ruangan yang besar, panitia yang jumlahnya sedikit dapat memberikan penjagaan penuh.
Mahasiswa menyayangkan keputusan panitia yang membagi pelaksanaan verifikasi dalam dua ruangan. Frendy, salah seorang mahasiswa yang menyaksikan verifikasi suara di ruang 3.3, mengaku bahwa mahasiswa sempat memprotes adanya pemecahan ruangan.
“Mahasiswa itu protes, kenapa kita pakai tiga ruangan. Karena kan kalo ibaratnya pemilihan semacam presma, itu kan semacam pesta bagi mahasiswa Untan. Kemudian yang diinginkan oleh mahasiswa ini, kenapa tidak kita jadikan satu forum? Jadi akan lebih enaknya kalo kita menyaksikan itu dengan bersama-sama.”
Terlepas dari permasalahan waktu dan tempat, terdapat perbedaan antara ruang 3.1 dan ruang 3.3 dalam pertimbangan sah atau tidaknya suara. Berangkat dari cerita Riski dan Frendy yang menyaksikan verifikasi suara di ruangan yang berbeda, dapat dilihat bahwa pertimbangan yang terjadi di antara dua ruangan nyatanya berbeda.
Sudah terdapat ketentuan terkait sah atau tidaknya suara pemilih. Namun, tetap ada pertimbangan dan kesepakatan di antara saksi dan verifikator. Menurut cerita Riski di ruang 3.1, jika terdapat foto pemilih yang tidak sesuai ketentuan namun pemilih itu ada di dalam ruangan, maka suara akan dianggap sah atau diterima.
“Mungkin semalam juga sempat terjadi kesepakatan antara panitia dan kawan-kawan yang ikut dalam tahapan verifikasi di dalam ruangan. Seperti misalnya, memang menggunakan masker, namun dia hadir dalam verifikasi. Dan hal itu disetujui oleh panitia karena peserta sudah memberikan bukti bahwa orang-orang yang mungkin, selfie pakai masker atau selfie kebetulan ada temannya di belakang berdua, itu disahkan apabila ada di dalam ruangan verifikasi,” jelasnya.
Baca juga: Ketidakmerataan Sosialisasi, Pemirama Sepi Reaksi
Lain halnya di ruang 3.3, menurut cerita Frendy, foto yang tidak sesuai dengan ketentuan akan tetap ditolak. Kemudian jika foto selfie dan foto KTM pemilih tampak berbeda, maka mahasiswa perwakilan dari setiap fakultas akan memastikan bahwa kedua foto yang ditampilkan benar-benar orang yang sama.
“Kita ambil salah satu contohnya dari rambut. Ada beberapa fakultas itu yang tidak terlalu mempermasalahkan dengan rambut panjang. Mungkin foto di KTMnya waktu rambut masih pendek, sementara ketika dia memilih itu rambutnya sudah panjang. Itu sebenarnya yang dipermasalahkan. Maka gunanya untuk masyarakat dari tiap fakultas hadir itu adalah untuk melihat benar apa tidak itu masyarakat fakultasnya,” katanya.
Namun, reporter mimbaruntan.com menemukan permasalahan lain pada saat verifikasi suara. Sempat terjadi kericuhan antar saksi di ruang 3.1. Terlihat jelas minimnya kesiapan panitia KPRM menyelesaikan hambatan pada saat verifikasi suara berlangsung. Tak hanya itu, ketika memasuki ruang 3.1, reporter dilarang untuk melakukan aktivitas peliputan baik dalam bentuk rekaman suara, pengambilan foto maupun video.
Reporter mimbaruntan.com juga ingin menanyakan kepada pihak Badan Pengawas Pemirama (Banwasram) terkait bertaburnya permasalahan tersebut. Namun, sama halnya dengan pihak KPRM, Banwasram juga masih belum merespon sampai saat ini meski sudah beberapa kali dihubungi. Tentunya, jawaban dari KPRM dan Banwasram sangat diperlukan untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi permasalahan teknis yang terjadi pada pelaksanaan verifikasi suara Pemirama.
Penulis: Ibnu
Editor: Putri