mimbaruntan.com, Untan– Penggabungan mahasiswa Reguler B dengan Reguler A Teknik Untan sudah berlaku sejak awal semester genap tahun 2020. Namun, kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan bagi mahasiswa reguler B. Hal ini berkaitan dengan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa reguler B setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
AL seorang mahasiswa Reguler B Teknik Sipil Untan yang saat ini telah menjadi mahasiswa Reguler A mengatakan bahwa hingga saat ini UKT mereka tidak berubah. Ia dan teman-temannya juga meminta diberlakukannya pemerataan UKT.
“UKT PPAPK tidak berubah sama sekali dan kami mahasiswa PPAPK sangat keberatan akan hal ini dikarenakan kami harus membayar UKT sebesar Rp. 5.500.000 ditambah dengan SPI sebesar Rp. 1.000.000 sedangkan reguler A UKT 5 sebesar Rp 3.450.000 tapi mereka masih menggunakan sistem tergantung penghasilan orang tua jauh sekali perbandingannya dengan kami,” jelasnya, Rabu (4/3).
Baca juga:Polemik Penggabungan Mahasiswa Reg B dan Reg A di FT Untan
AL mengatakan bahwa ia sempat menanyakan persoalan UKT tersebut kepada pihak kampus. “Jawabannya adalah karena masuk sebagai mahasiswa PPAPK maka kami juga tetap bayar selayaknya anak PPAPK,” katanya.
“Ini sangatlah tidak adil jika kami membayar standar UKT PPAPK maka selayaknya kami mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Namun ketika dileburkan menjadi reguler A seharusnya mendapat perlakuan yang sama pula,” tambahnya.
Berbeda dengan AL, Mohammad Rizal Hamid yang memilih untuk tidak melanjutkan kuliah meminta pihak kampus untuk mengembalikan UKT yang telah ia bayar. “Saya rasa itu bentuk kompensasi untuk saya, saya sudah membayar berarti hak saya untuk kuliah sesuai dengan apa yang saya bayarkan, tapi ketika saya tidak mendapatkan itu seharusnya saya punya hak untuk mendapatkan UKT saya kembali,” ujarnya Senin, (2/3).
Ia menambahkan, terkait hal ini hingga sekarang belum mendapat kejelasan dari pihak kampus. “Saya masih bolak-balik ke Wakil Dekan 2 tapi masih mengambang kejelasannya,” tambahnya.
Penulis: Reza Pangestika
Editor: Nurul R.