mimbaruntan.com, Untan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang membahas tentang Standar Satuan Biaya Operasional. Rilisnya peraturan menteri ini menyebabkan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menambah kelompok/golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penambahan kelompok UKT menyebabkan banyak pertentangan di kalangan mahasiswa. Mahasiswa menilai hal tersebut membebani karena penetapannya yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengklaim regulasi inilah yang mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik hingga menyentuh angka fantastis sehingga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
“Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300%-500%. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya 2,5 juta , sekarang naik jadi Rp 14 juta,” kata Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jum’at (17/5) dikutip dari Kontan.co.id
Baca Juga: Kuasa Hukum: Saksi Tak Lihat Mulyanto Membawa Senjata
Hal ini kemudian memunculkan gerakan mahasiswa di beberapa PTN yang menuntut untuk segera melakukan penurunan kelompok UKT yang melonjak drastis, diantaranya:
- Mahasiswa Universitas Mataram melakukan aksi demo tolak kenaikan UKT dan meminta birokrasi untuk transparan perihal anggaran keuangan, dilansir dari mediaunram.com edisi 15 Mei 2024;
- Mahasiswa Universitas Negeri Sumatera Utara berunjuk rasa di Kantor Biro Rektor. Mereka menolak kenaikan UKT yang tidak sesuai dengan fasilitas yang didapat, dilansir dari kompas.id edisi 9 Mei 2024;
- Mahasiswa Universitas Gadjah Mada melakukan aksi protes terhadap UKT yang memberatkan dan tidak adanya keseragaman sistem peninjauan UKT di fakultas-fakultas, dilansir dari nasional.tempo.co edisi 2 Mei 2024.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 6 menjelaskan bahwa pemimpin PTN atau disebut juga Rektor memiliki hak untuk menambah kelompok UKT hingga nominal paling tinggi sesuai dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan ketentuan tidak menghilangkan kelompok satu yaitu sebesar Rp500.000,- (baca: lima ratus ribu rupiah) dan kelompok dua sebesar Rp1.000.000,- ( baca: satu juta rupiah). Hal inilah yang banyak menuai kontroversi, pasalnya kenaikan UKT kini mencapai 3 kali lipat dibandingkan dengan UKT sebelum peraturan tersebut terbit.
Universitas Tanjungpura (Untan) rupanya melakukan hal yang sama, yaitu menambah kelompok UKT yang semula hanya ada 5 (lima) menjadi 8 (delapan) kelompok. Berdasarkan dengan Surat Rektor Universitas Tanjungpura omor 3805/UN22/KU.00.00/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Usulan Perubahan Tarif UKT yang menetapkan besaran UKT dalam SK Rektor yang terbit pada Kamis, (11/4).
Wakil Rektor dua, M. Irfani Hendri mengatakan bahwa rilisnya SK Rektor ini karena mengikuti Permendikbud No. 2 Tahun 2024.
“Artinya ini adalah sebuah kebijakan dari Menteri Pendidikan, tentang penghapusan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 menjadi Permendikbud No. 2 Tahun 2024. Karena Untan masih dibawah Peraturan Menteri Pendidikan, maka secepatnya kami bertugas untuk menjalankan peraturan,” ungkapnya.
Bertambahnya kelompok UKT ini menyebabkan pertentangan, hal ini karena penetapan kelompok UKT terhadap mahasiswa dinilai tidak sesuai. Melihat banyaknya keluhan dari para mahasiswa, BEM FKIP mengajukan permintaan audiensi kepada pihak UNTAN untuk membahas lebih lanjut permasalahan UKT ini.
Audiensi antara BEM FKIP, BEM Untan dan pihak Untan sendiri menghasilkan jalan tengah berupa diadakannya peninjauan kembali UKT untuk mendapatkan keringanan.
Staff BUK bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Zulfikri pada saat audiensi menjelaskan bahwa terdapat enam indikator penentuan UKT yang tiap indikator ini memiliki bobot masing-masing, ia mengatakan jika dokumen-dokumen ini tidak terpenuhi maka mahasiswa bisa langsung mendapat UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka.
“Enam Indikator ini yaitu pekerjaan orang tua/wali/pihak yang membayarkan/menanggung biaya kuliah mahasiswa, Penghasilan orang tua/wali/pihak yang membayarkan/menanggung biaya kuliah mahasiswa, Biaya listrik, Pajak kendaraan roda dua/empat, dan Jumlah tanggungan orang tua. Inilah yang akan diformulasikan untuk menentukan pada golongan berapa mahasiswa membayar UKT,” ucap Zulfikri pada Audiensi (21/3).
Baca Juga: Terbitnya SK Pengajuan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Akhir, Perhatikan Prosedurnya!
Untan mengeluarkan Surat Rektor No. 0383/UN22/KU.01.03/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Keringanan UKT pada Rabu, (8/4) dimana
- Pengajuan Keringanan UKT dapat dilakukan sejak tanggal 2 Februari – 22 Maret,
- Proses verifikasi yang berlangsung sampai 2 Mei.
Hingga (20/5), berita ini diterbitkan masih dalam masa menunggu penetapan surat keputusan rektor mengenai hasil dari peninjauan UKT yang telah dilakukan sesuai masa waktu yang berlaku.
Terpantau oleh tim reporter Mimbar Untan, fakultas yang telah melakukan verifikasi dan pengumuman terkait keluarnya Juknis Peninjauan Keringanan UKT, saat ini masih Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
FEB telah mengeluarkan hasil seleksi pengajuan keringanan UKT dan surat rekomendasi No. 4526/UN22.2/KU/2024 mengenai nama mahasiswa terlampir diberikan keringanan UKT untuk semester genap tahun akademik 2023/2024. Sementara belum ada informasi lebih lanjut dari beberapa fakultas lain di Untan.
Diharapkan fakultas lain segera mengeluarkan tentang informasi seputar verifikasi dan pengumuman atas pengurangan maupun penetapan kelompok ukt. Bagi para mahasiswa diharap dapat tetap memperhatikan lini masa verifikasi dan permintaan surat rekomendasi sebagai langkah selanjutnya keringanan UKT didapat.
Penulis: Laila Wulandari dan Nawra Rakina
Editor: Hilda Putri Ghaisani