Mimbaruntan.com, Untan – Sejak tahun 2018, KKN (Kuliah Kerja Nyata) untuk mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Untan Regular A dan Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (PPAPK ) digabungkan. Namun ada perbedaan dalam hal pembayaran. Untuk mahasiswa Regular A, biaya diambil dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayar setiap semester. Sedangkan untuk mahasiswa PPAPK, dikenakan biaya sebesar 900.000,00 per orang. Hal ini meresahkan mahasiswa, khususnya mahasiswa PPAPK, Rabu (12/9).
Sarah Hanif Saputri, mahasiswi PPAPK semester tujuh Prodi Kimia saat dihubungi via whatsapp mengaku keberatan dengan adanya pembayaran dengan nominal tersebut. “Kami aja bayar kuliah lebih mahal dari yang normal atau Reg A dengan UKT tinggi, ditambah bayar 900.000,00 itu lagi,” keluh Sarah (7/9).
Baca Juga: Rupiah Turun Lagi, Mahasiswa Turun Aksi
Ia menambahkan bahwa tidak mengetahui sama sekali tentang rincian dari pembayaran sebesar 900.000 tersebut. “Untuk itu si ndak tau. Pernah sih nanya sesama PPAPK juga, pun saya tanya mereka ndak tau juga”, tuturnya.
Saat ditanyai reporter mengenai kejelasan rincian dari pembayar KKN, salah satu staf Pembelajaran FKIP Untan yang juga mengurusi KKN dan PPL menuturkan bahwa rincian tersebut tidak dapat dipublikasikan ke umum. “Itu rahasia kita, tidak bisa keluar ke umum gitu. Yang jelas biayanya terpakai, karena kami tidak bisa mengambil keuntungan dari itu,” jawab Eni (6/9).
Wakil Dekan II Keuangan dan Administrasi, Yohanes Bahari mengatakan perbedaan pembayaran bukan berarti yang Reg A tidak membayar, lalu yang PPAK membayar. Tetapi untuk yang reg A pembayaran sudah mencakup dengan UKT.
Ia menambahkan mengenai alasan mahasiswa PPAPK melakukan pembayaran di luar dari UKT dikarenakan biaya kuliah mereka tidak dibantu pemerintah. Sedangkan mahasiswa reg A biaya kuliah dibantu oleh pemerintah. “Mahasiswa PPAPK memang sudah seharusnya membayar sebesar 900.000,00 tersebut, karena mereka tidak mendapat bantuan dari pemerintah,” jelasnya (10/9).
Baca Juga: Kondisi Mengkhawatirkan Kesekretariatan Hima FKIP
Menurut Yohanes Bahari, biaya sebesar 900.000 itu masih murah dibanding yang swasta. Hal ini dikarenakan beberapa keistimewaan yang didapatkan mahasiswa PPAPK.
“Tanpa disadari, mereka sudah mendapat perhatian lebih dari dosen. Jam kerja seorang dosen yang seharusnya hanya sampai sore, harus ditambah menjadi malam. Bagaimana nasib mahasiswa PPAPK kalau misalnya dosen mengikuti jam kerja. Jadi, saya harap mahasiswa harus lebih pengertian dengan pembayaran tersebut,” jelasnya lagi.
Penulis: Anggela Juniati
Editor : Aris Munandar