Oleh Mariyadi
mimbaruntan.com, Pontianak—Beberapa mahasiswa mengaku bahwa satu di antara oknum Staf Jurusan di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak telah melakukan pungutan liar (Pungli) perihal pengurusan administrasi.
Menurut satu diantara mahasiswa FKIP yang sedang mengurus Rekomendasi Sidang skripsi dan rekomendasi seminar, Kajur mereka meminta sejumlah dana tidak jelas dan tidak berkuitansi. “Ade yang dari kajur dimintak. Tapi abang waktu itu bayar jak, yang penting administrasinye lancar,” ungkap mahasiswa FKIP yang tidak mau disebutkan namanya itu, Senin, (5/5).
Begitulah cerita pungutan liar di FKIP Untan yang diakui oleh mahaiswa. Pungutan liar diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 pasal 12 ayat e, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”