Baru – baru ini banyak sekali mahasiswa mengeluh dengan permasalahan sistem UKT di Universitas Tanjungpura. Apalagi seperti yang kita ketahui dampak pandemi covid-19 ini banyak dirasakan oleh masyarakat terutama kalangan masyarakat yang perekonomiannya tergantung dengan alam seperti nelayan , petani, dan juga kalangan pekerja buruh pabrik. Dampak ini turut pula dirasakan oleh para karyawan di PHK, yang terpaksa harus menjadi pengangguran. Bagi yang berkeluarga tentu akan keberatan untuk bisa membayar uang SPP maupun UKT anaknya.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 8 dituliskan bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis , kebutuhan pangan , dan kebutuhan sehari – hari lainnya selama masa karantina. Menurut saya, isi pasal itu menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan (barang–barang) secara gratis di masa pandemi ini. Dan jika mengacu pada pasal tersebut, mestinya kami sebagai pelajar dan mahasiswa berhak mendapatkan penurunan SPP/UKT . Jadi mestinya yang menjadi obyek hukumnya adalah “Apakah Ada Keringanan UKT Bagi Mahasiswa UNTAN?”.
#HIDUP MAHASISWA
Penulis : Gusti Harun Fawwaz Irsyad (Mahasiswa Fakultas Hukum Untan)