Assalamualaikum wr.wb. terima kasih kepada mimbar untan yang mau menampung asprasi mahasiswa seperti kami yang memiliki permasalahan. Saya mahasiswa FKIP Untan prodi Bimbingan Konseling (BK) angkatan 2011, saya bangga menjadi masyarakat kampus fkip, karena fkip merupakan kampus idaman masyarakat kalbar, ruang kelas banyak begitu juga mahasiswanya, setiap tahun berganti warna, tiap tahun bertambah fasilitas, aula yang begitu mewah namun, ironis sekali saya dan teman-teman selama tiga tahun ini masih bergelut diruangan yang sempit, berdebu. Setiap hari harus bermain dengan debu-debu yang dibawa macam-macam kaki mahasiswwa dari mana-mana, sampah yang berserakan diruangan oleh mahasiswa yang tak bertanggung jawab, belum lagi panas menyengat. Miris sekali dari semester satu sampai semester tiga kami harus belajar di ruangan yang berdebu sementara kelas lain menikmati kelas yang bagus, kami angkatan pertama prodi BK disambut dengan fasilitas yang sangat minim, kami tidak menuntut banyak dari pihak fakultas hanya meminta kelas kami dijadikan kelas yang layak untuk kuliah dan tidak bergelut lagi dengan debu.
Bedasarkan UUPT Tahun 2012 Pasal 41 Ayat (1) Sumber belajar pada lingkungan pendidikan tinggi wajib disediakan, difasilitasi, atau dimiliki oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan. Namu dimana uu ini berlaku? semua tidak kami rasakan, bagai generasi di tabung kaca saja. Belum lagi kalau tahun depan, mau di kelas mana kami kuliah.